HUKUM

Dokter Pemilik Klinik Kecantikan di Jalan Andi Djemma Makassar Ditangkap, Terkait PCR dan Antigen Bodong

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 19 Januari 2022 18:27

Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).
Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).

MAKASSAR—Memalukan! Seorang dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan ditangkap.

Ia ditangkap karena terbongkar ulahnya yang melakukan pemalsuan PCR dan Swab Antigen bodong alias tidak resmi.

Rabu, 19 Januari 2022. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, merilis hasil tangkapan Polsek Rappocini di Aula Mapolrestabes Makassar. 

“Pelaku dokter kecantikan itu berinisial dr CT, warga Jl Andi Djemma Makassar,” kata Komang Suartana 

Ia menjelaskan bahwa anggota Resmob Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini Makassar telah mengamankan seorang dokter, sekaligus pemilik salah satu klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Jumat, 14 Januari 2022. 

Terbongkarnya kasus ini berawal saat ponsel dokter kecantikan berinisial dr CT (34) itu dicuri. 

Lalu, anggota Resmob Polsek Rappocini, melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di klinik tersebut. 

Namun, kata Kombes Komang, saat anggota melakukan penggeledahan lalu menemukan sebuah percakapan pemilik klinik melalui Whatsapp.

Percakapan tersebut berisi pembuatan hasil PCR dan Antigen dibuat secara tidak resmi untuk keperluan penerbangan.  

“Pelaku menerima jasa pembuatan hasil PCR dan swab antigen secara tidak resmi atau fiktif, yang digunakan untuk persyaratan penerbangan dan pelaku mengerjakan pemalsuan dokumen tersebut,” jelas Komang. 

Menurut Kombes Komang, pembuatan hasil PCR dan antigen secara fiktif itu, dilakukan pelaku sejak diberlakukan PCR dan antigen untuk persyaratan penerbangan.

Sedangkan ntuk pengurusan PCR dan Swab Antigen tarifnya untuk PCR Rp700 ribu – Rp900 ribu dan Antigen Rp200 ribu – Rp400 ribu. Itu dilakukan mulai pertengahan 2021 dan sudah 100 orang konsumen. 

Tidak hanya itu, Komang juga menjelaskan, persyaratan untuk pembuatan PCR dan Swab Antigen, dilakukan dengan cara mengirimkan identitas yang ingin bermohon. 

“Jadi tanpa harus hadir di klinik tersebut dan melakukan pembayaran di awal melalui transfer kepada pelaku, sesuai dengan tarif pembuatan tersebut,” tandasnya.

Penulis : Al/ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...
Parlemen22 Agustus 2026 17:00
Disambut Angngaru, Zalman Alfarizi Serap Aspirasi Warga dalam Pengawasan APBD Sulsel 2026
Makassar, Trotoar.id — Suasana kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung semarak saat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi...