Trotoar.id, — Setelah melalui proses yang panjang akhirnya jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya disepakati digelar pada 14 Februari tahun 2024
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat komisi II bersama dengan pemerintah (Mendagri) dan KPU dan Bawaslu serta DKPP di gedung parlemen Senin 24 Januari 2022.
Selain jadwal Pilpres dan Pemilu DPR juga menyepakati jadwal pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024
Baca Juga :
“Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres digelar pada 14 Februay 2024, dan pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024,” Kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat.
Jadwal tersehutbjhga di sepakati oleh pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri Tito Karnavian yang menurutnya, jadwal yang ditetapkan sudah menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu dan pilkada
“Kami menganggap jadwal itu akan memberikan ruang bagi penyelenggara pemungutan suara pemilu dan Pilkada serentak dan jedah waktunya juga memberi ruang bagi penyelenggara,”Kata Tito Karnavian dilansir CNNIndinesia.
Sementara itu Senada, Ketua KPU Ilham Saputra, mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.
“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.



Komentar