JAKARTA—Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin meminta agar semua kasus yang terkait ujaran kebencian agar diproses.
Termasuk, kata dia, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Hingga Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar.
Menurutnya, hal itu tidak bedanya dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi.
Baca Juga :
“Perlu diketahui bahwa kasus Denny Siregar jauh sebelum adanya surat edaran Kapolri tertanggal 19 Februari 2021 terkait restorative justice, sehingga harus diselesaikan,” kata Novel, dilansir dari Pojoksatu.id, Kamis (27/1).
“Ade Armando bahkan sudah menjadi tersangka. Lucunya, Dudung dengan perkataan yang sama dengan Ade Armando kok tidak kena jerat hukum walau sempat ada pelaporan,” tegas Novel.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum lama ini dilimpahi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri Tasikmalaya yang melibatkan Denny Siregar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.



Komentar