MAKASSAR—Soal kasus dugaan penghinaan terhadap suku bugis-Makassar melalui postingan di media sosial oleh pemilik akun @Azazil, kini dalam proses hukum. Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Aliansi Aliansi Suku Makassar Bersatu mendesak Polrestabes Makassar segera menuntaskan kasus ini.
Hal itu disampaikannya melalui aksinya yang digelar pada Sabtu, 29 Januari 2022, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Koordinator Aksi, Subhan Daeng Nuntung mendesak Polrestabes Makassar agar transparan dalam menangani kasus dugaan penistaan pahlawan nasional dan penghinaan suku Makassar melalui media sosial akun Facebook.
“Kami Aliansi Suku Makassar mendesak pihak kepolisian Polrestabes Makassar untuk transparan dalam menindak lanjuti tersangka Azazil atas penistaan Pahlawan Nasional Sultan Hasanudin Raja Gowa,” kata dia.
Pihaknya memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada Polrestabes Makassar agar segera menetapkan status hukum tersangka.
Ditanggapi oleh Kasat Intelkam Polrestabes, Kompol Moh Idris bahwa sementara ini pelaku masih ditahan akan tetap melaksanakan proses hukum dan masih dalam penyelidikan.
“Kami akan melaksanakan tes kejiwaan terhadap pelaku yang akan dilaksanakan di RS Bhayangkara,” bebernya.
(Laporan: Maulana)




Komentar