Syaharuddin Alrif

Dihadapan Warga Enrekang, Syahar: Keputusan Rapat Minta PTPN 14 Hentikan Penggusuran

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 15 Februari 2022 18:50

Trotoar.id, Makassar — Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan bersama anggota DPRD dari daerah pemilihan Sulsel 9 menemui masyarakat Kabupaten Enrekang yang melakukan aksi di kantor Bupati Enrekang 

Saat warga menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Enrekang, Syaharuddin Alrif menghampiri para pengunjuk rasa dan menyampaikan kehadiran DPRD Sulsel di enrekang untuk mencarikan solusi bagi persoalan yang terjadi 

“Kita jauh-jauh dari makassar menempuh perjalanan lima jam untuk mencarikan solusi akan persoalan yang terjadi, dan kami tidak akan  pulang jika solusi tidak ada,” Kata Syaharuddin Alrif yang disambut tepuk tangan oleh warga yang berunjuk rasa 

Syahar juga, mengatakan persoalan antara masyarakat kecamatan Maiwa  dengan PTPN, merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan, mengingat lahan yang dulu dikelola rakyat sebagai area pertanian kini tergusur setelah Bupati Enrekang menerbitkan  izin pengelolaan lahan terhadap PTPN. 

Inilah kata dia yang harus diselesaikan, agar kedua belah pihak baik Masyarakat dan PTPN tidak dirugikan dengan kebijakan Bupati Enrekang. 

“Kita tidak mau masyarakat dirugikan dan juga kita tidak mau PTPN juga dirugikan, jadi kita carikan jalan keluar agar kedua belah pihak bisa bersatu, Katanya. 

Dari hasil pertemuan yang dilakukan DPRD Sulsel bersama Pemerintah Daerah BPN PTPN janne perwakilan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama BPN dan PTPN  untuk melakukan inventarisasi lahan seluas 3236 hektar

Kemudian PTPN diminta untuk menghentikan pekerjaannya sementara, sambil menyelesaikan urusan kelanjutan urusan HGU kepada negara Dan PT0N tidak boleh melakukan penggusuran kepada masyarakat yang berada dalam kawasan 5.236 hektare 

“Ada Tiga poin yang kita sepakati dalam pertemuan, PTPN dilarang melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang berada di daerah 5.326 hektar dan PTPN  diminta untuk melanjutkan jurusan HGU kepada Negara, serta menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut serta meminta BPN bersama Pemda dan PTPN melakukan inventarisasi lahan seluas 3.236 hektar, ” Kata Syahar

Diketahui konflik agraria antara Warga Kecamatan Maiwa dan PTPN 14 terjadi  dikarenakan terbitnya izin HGU atau pengelolaan lahan oleh Pemda Enrekang kepada PTPN seluas 3.026 hektare 

Namun PTPN bersama BPN melakukan pengukuran lahan seluas 5.236 hektare atau melebihi dari HGU yang di area diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten endang saat ini. 

Sehingga menimbulkan konflik agraria antara PTPN dan Warga yang berada di luas area 2.000 hektare, lantaran PTPN melakukan penggusuran terhadap warga yang berada di luar area lahan yang di izin yang diterbitkan pemerintah daerah. 

Penulis : Lutfi

 Komentar