Luwu Utara, Trotoar.id – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata (UPT Pariwisata) Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara mengikuti Coaching Clinic Kabupaten/Kota Sehat (KKS) yang digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara daring pada Selasa (11/3/2025).
Kepala UPT Pariwisata, Lukman, yang turut serta dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa Coaching Clinic KKS membahas penguatan indikator pada tiga tatanan utama, yaitu tatanan 4 (pasar), tatanan 5 (perkantoran dan perindustrian), serta tatanan 6 (pariwisata).
“Khusus untuk tatanan 6 tentang pariwisata, kami telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung dari 12 indikator yang ada. Insya Allah, semuanya siap untuk dinilai,” ujar Lukman.
Dalam sesi diskusi, Lukman mengungkapkan bahwa terdapat dua indikator yang menjadi perhatian khusus, yakni indikator 7 terkait pariwisata inklusif dan indikator 11 mengenai keberadaan desa wisata serta kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
“Di Luwu Utara, konsep pariwisata inklusif telah diterapkan di beberapa objek wisata, salah satunya di Pincara, yang memiliki fasilitas jembatan bagi kaum disabilitas. Namun, sayangnya, dalam satu tahun terakhir, fasilitas tersebut mengalami kerusakan akibat longsor,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola KKS dari Kemenkes menegaskan bahwa fasilitas pariwisata inklusif, meskipun mengalami kerusakan, tetap harus dicatat dalam sistem, dengan syarat melampirkan dokumentasi dan keterangan pendukung.
Sementara itu, terkait indikator 11 tentang desa wisata dan Pokdarwis, Lukman memastikan bahwa Luwu Utara telah memenuhi syarat dengan adanya Surat Keputusan (SK) resmi untuk setiap desa wisata dan kelompok sadar wisata yang beroperasi.
“Kami memiliki SK untuk setiap desa wisata dan Pokdarwis. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua SK harus dimasukkan atau hanya untuk desa wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah? Ternyata, semuanya harus dicantumkan dalam sistem,” tambahnya.
Kegiatan Coaching Clinic KKS ini merupakan bagian dari persiapan kelembagaan dalam memenuhi sembilan tatanan KKS yang berlaku di Kabupaten Luwu Utara.
Diharapkan, dengan pemenuhan indikator pada setiap tatanan, Luwu Utara dapat terus meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan pariwisata yang lebih sehat serta inklusif bagi masyarakat.



Komentar