SINJAI, trotoar.id – Belum sepekan menjabat sebagai Kapolres Kabupaten Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmat Sumekar langsung tancap gas membongkar peredaran narkoba asal Malaysia.
Awalnya, kata Rachmat Sumekar, ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan tinggal di sekitar Desa Patalassang dan Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rachmat menjelaskan bahwa anggotanya melalui Sat Resnarkoba Polres Sinjai mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 99,38 gram ini pada hari Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga :
“Tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika,” tegas Kapolres Sinjai saat menggelar Press Release di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai didampingi Kasat Narkoba, AKP Zeim Arman, dan Kasi Humas, AKP Fatahuddin B, pada Jumat, (18/2).
Kronologi
Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Zeim Arman didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman, berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Sekitar pukul, 15.00 WITA, kepolisian melihat ciri-ciri orang yang dicurigai. Pelaku mengendarai sepeda motor sehingga dihentikan kemudian digeledah bagian badan dan ditemukan barang bukti.
Polisi menemukan tiga sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
Pelaku
Pelaku yang diamankan berinisial IL (35) bekerja sebagai petani beralamat di Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur.
“Pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal di Tawau Malaysia dan ia hanya dititip untuk dijual,” kata Zeim Arman.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya. (*)



Komentar