Makassar, trotoar.id – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, Sabtu (26/2) mengatakan bahwa pihak petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba telah mengamankan 5 bungkus kristal bening diduga sabu sabu.
Kronologis
Pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.50 Wita, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus Mie Goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie Goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sandal yang dibawa pengunjung inisial C (usia 22 tahun).
Baca Juga :
Saat penggeledahan di sandal yang kiri, di dalamnya ditemukan 3 bungkus serbuk kristal warna bening dan sandal yang kanan terdapat 2 bungkus serbuk kristal warna bening. Barang tersebut diduga sabu sabu.
Barang tersebut oleh pengunjung inisial C akan diberikan untuk Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J.
Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu sabu tersebut kepada Kasat Narkoba, AKP Baharuddin.
“Pengunjung inisial C, orang yang membawa sandal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu-sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba,” kata Mutzaini dalam keterangan tertulis diterima trotoar.id, Sabtu (26/2).
Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu minta Kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan.
“Utamanya penguatan pada P2U sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan,” ujarnya.
Selain itu, Harun minta jajarannya melakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).



Komentar