Makassar, trotoar.id – Tidak semua jalan yang ada di Kota Makassar masuk dalam kewenangan Dinas Perhubungan Kota Makassar, lantaran Kota Makassar yang memiliki luas 175,8 km² itu terdapat jalan provinsi dan jalan nasional.
Hal itu diterangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud kepada awak media di Makassar, Sabtu (26/2/2022).
“Semisal Jalan Perintis Kemerdekaan yang memiliki panjang 12.510 kilometer, ini merupakan jalan nasional, bukan provinsi,” terang Iman Hud.
Lanjut dikatakan, Jalan Urip Sumoharjo yang panjangnya 4.943 kilometer juga merupakan jalan nasional pula.
Terus, bagaimana dengan jalan terpanjang di Kota Makassar yakni Jalan Andi Pangeran Pettarani? Jalan dengan panjang 4.370 kilometer ini merupakan jalan nasional juga.
“Umumnya masyarakat hanya tahu jalan yang ada di wilayah Kota Makassar itu adalah wewenang Dishub Makassar,” tambah dia.
Kendati demikian, kata Iman Hud, jika sewaktu-waktu terjadi kemacetan, Dishub Makassar tetap memberi peran untuk mengurainya.
“Kami tetap melaksanakan tugas dimanapun meski itu bukan wilayah kewenangan kami ketika masyarakat mengeluhkan kemacetan,” pungkas Iman.




Komentar