Trotoar.id, Makassar – Penyidik Direktorat tindak Pidana Kriminal Umum polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Politisi Partai Golkar Azis Samuel sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Harus Pertama.
Penetapan Azis Samuel, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan alat bukti yang dimiliki sehingga polda metro jaya menetapkan Azis sebagai tersangka
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti, maka politisi Golkar di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan pengeroyokan,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Baca Juga :
Azis dijadikan tersangka lantaran kuat dugaan Azis memerintahkan 4 orang yang berprofesi sebagai deptkolektor untuk melakukan penganiayaan terhadap Haris Pertama.
Penyidik juga menjerat AS Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
“Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/2).
Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.
“Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka,” Pungkasnya
Komentar