POlda Metro Jaya

Roy Suryo Jadi Tersangka  Kasus Fitnah Ijazah Jokowi 

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 07 November 2025 17:50

Kapolda MetronJaya Mengumumkan Status Tersangka Roy Suryo
Kapolda MetronJaya Mengumumkan Status Tersangka Roy Suryo

JAKARTA, Trotoar.id — Penggiat Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Selain Roy Suryo Polisi juga menetapkan 7 orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan Fitnah yang dilayangkan ke mantan presiden ke 7 Joko WIdodo. 

Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan. 

Polisi menilai para tersangka dianggap telah  menyebarkan fitnah dan tuduhan palsu melalui analisis serta metode yang tidak ilmiah.

Baca Juga  Diduga Akan Aksi 'Jokowi End Game', Polisi Tangkap 6 Orang di Sekitar Monas, Terancam Ditersangkakan!

“Para tersangka menggunakan analisis dan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, sehingga menyesatkan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Antara, dikutip Suara.com

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka telah melalui tahapan panjang dengan melibatkan sejumlah saksi ahli. 

“Kami menghadirkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga  Terjerat Kasus Narkotika, Lucinta Luna Diamankan Polisi

Selain itu, Asep menyebut gelar perkara juga dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur eksternal, seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. 

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara komprehensif, ilmiah, dan transparan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sebanyak 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah sah dan asli. 

“Temuan ini memperkuat bahwa tuduhan yang disebarkan adalah palsu dan merupakan hasil manipulasi digital,” tegasnya.

Baca Juga  Didakwa Pasal Berlpais, Sabri Terancam 20 Tahun Penjara

Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sementara itu, klaster kedua beranggotakan RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...
Hukum07 November 2025 17:50
Roy Suryo Jadi Tersangka  Kasus Fitnah Ijazah Jokowi 
GOWA, Trotoar.id — Jalan berlubang dan debu yang selama ini menjadi persoalan pengguna jalan di ruas Burung-Burung–Bili-Bili, Kabupaten Gowa, kini...