Jakarta, trotoar.id – Pendeta Saifuddin Ibrahim dikejar Bareskrim Polri dan FBI
Hal ini terkait ucapan Saifuddin yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
FBI dilibatkan lantaran baru-baru ini Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.
Baca Juga :
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
Hal itu dilakukan atas laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu.
Dedi menjelaskan, saat ini Polri juga akan berkoordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk terkait dugaan Saifuddin Ibrahim kabur ke Amerika Serikat.
“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” pungkasnya.
Atas laporan tersebut, Saifuddin dipersangkakan dengan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.




Komentar