Makassar, trotoar.id – Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Sepanjang tahun 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.551 kasus.
Rinciannya 774 kasus kekerasan terhadap anak, KDRT 184, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 98 kasus.
Baca Juga :
Kekerasan terhadap perempuan 380 kasus, disabilitas 2 kasus, korban napza 22 kasus, anak dengan situasi darurat 15 kasus, dan Rekomendasi Nikah (RN) sebanyak 76 kasus.
Kepala Dinas DP3A Makassar, Achi Soleman, mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun berfluktuasi.
Namun untuk penanganan kasusnya, dalam kurun lima tahun terakhir, mengalami peningkatan sekitar 10 persen.
Artinya, jika dirata-ratakan, ada peningkatan sebesar dua persen setiap tahunnya.
Dia memaparkan, khusus untuk tahun 2021 lalu, DP3A mencatat kasus kekerasan terhadap anak lebih banyak dibanding kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.
“Dimana kasus anak 63 persen dewasa 37 persen. Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kasus kekerasan,” ungkap Achi saat ditemui di Kantor UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Jalan Nikel.
Komentar