Makassar, trotoar.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Maros dan Takalar menyerahkan surat ke Dewan Kehormatan (Wanhor) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Senin, 9 Mei 2022.
Hal ini terkait putusan DPP atas penetapan Ni’matullah sebagai Ketua DPD PD Sulsel
Japri Y Timbo, sebagai Plt Ketua DPC PD Takalar yang membawa langsung surat tersebut mengatakan, “Kami sudah menyerahkan surat ke Wanhor DPP PD mempertanyakan Etika Organisasi (Kode Etik Organisasi) terkait dengan gugatan 16 DPC terhadap keputusan penetapan Pak Ni’matullah sebagai Ketua DPD 2022-2026,” ujarnya.
Baca Juga :
Meski saat ini, sejumlah DPC Demokrat di Sulsel telah melayangkan protes terpilihnya Ni’matullah ke mahkamah partai.
Sebelumnya, DPC Demokrat di Sulsel menggugat keputusan DPP karena memilih Ni’matullah alias Ulla sebagai Ketua DPD Demokrat Sulsel ke Mahkamah Partai
Gugatan ke Mahkamah Partai diajukan oleh tiga ketua DPC Demokrat lingkup Sulsel. Masing-masing yakni Muh Nasyit Umar (Sinjai), Rahman Rahim (Wajo), dan Muh Arasy (Bantaeng).
Adapun termohon berjumlah tiga orang yakni, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Hasta, dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.
Secara garis besar, gugatan itu dilayangkan atas aspirasi mayoritas DPC yang keberatan dengan keputusan DPP. (*)



Komentar