Perda Pengelolaan Sampah Sudah Berusia Sembilan Tahun, Anggota DPRD Makassar: Tak Ada yang Berubah

Suriadi
Suriadi

Rabu, 22 Juni 2022 20:32

Perda Pengelolaan Sampah Sudah Berusia Sembilan Tahun, Anggota DPRD Makassar: Tak Ada yang Berubah

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).

Pada kesempatan itu, legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini mengajak agar seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Sebab, hal itu akan mempengaruhi lingkungan sekitar.

“Mari sama-sama mengelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya apa? supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,” ujar Budi Hastuti.

Sambung Budi, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2011, sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampah di Kota Makassar.

“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” katanya

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, Indonesia menjadi salah satu produsen sampah terbesar di dunia. Setiap tahun, ada jutaan matriks sampah yang dihasilkan lantaran minimnya pengelolaan sampah.

“Hingga 2018, Indonesia tercatat penyumbang sampah terbanyak di dunia. Inilah realitas yang kita hadapi,” papar Bob—sapaan akrabnya.

Kata Bob, ada tiga cara atau upaya agar pengelolaan sampah di Indonesia bisa terkendali. Pertama, kebijakan pemerintah pusat, membuat regulasi dan partisipasi masyarakat.

“Partisipasi masyarakat ini penting. Percuma kebijakan dan regulasi ketat kalau peran masyarakat tidak ada, saya kira mustahil,” cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Jabbar mengatakan, menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.

“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” ujar Jabbar. 

Jabbar menambahkan, Harusnya kita semua mengikuti Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan. 

“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” jelasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Agustus 2026 17:48
Dikukuhkan Jadi Ketua Gerindra Selayar, Natsir Ali:Warna Saya Sudah Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali menegaskan dirinya bukan kader Partai Golkar sebagaimana informasi yang sempat beredar. I...
Politik04 Agustus 2026 17:37
Rakorda Gerindra Sulsel Kukuhkan Tujuh Ketua DPC, Lima Kepala Daerah Jadi Amunisi Baru Partai
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan mengukuhkan tujuh kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabup...
Politik04 Agustus 2026 14:07
Rakorda Gerindra Sulsel Lakukan Penyegaran Pengurus, Fokus Konsolidasi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai bagian dari ...
Politik04 Agustus 2026 12:40
Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga Dikabarkan Dikukuhkan sebagai Ketua DPC Gerindra Enrekang
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, dikabarkan akan dikukuhkan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Enrekang da...