Partai Golkar

Golkar Sulsel Labrak JUKLAT dan Aturan Main

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 25 Juni 2022 18:00

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)
Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

Trotoar.id, Makassar — pasca Musyawarah Daerah ke 10 Partai Golkar Sulsel Pengurus DPD I Golkar Sulawesi Selatan, solidaritas dan kekompakan pengurus belum terwujud 

Apa lagi dalam struktur DPD I terdapat 175 orang pengurus yang di si SK kan oleh DPP Partai Golkar 

Namun realita di lapangan yang dilibatkan dalam kegiatan kepartaian tidak semua ikut dilibatkan termasuk beberapa wakil ketua dan sekretaris tidak ikut  dilibatkan dalam kegiatan kepartaian 

Wakil Sekretaris DPD I Golkar Sulsel bidang pemenangan pemilu Makassar Nasruddin Upel mengatakan, soliditas itu memang barang langka dalam kepengurusan Golkar Sulsel periode 2020-2025.

“Meminta pengurus untuk solid itu mustahil karena pengelolaan Partai saat ini dikelola asal-asalan dan tidak mengacu pada aturan main,” Kaya Nasruddin Upel 

Upel menyebutkan jika mengelola Partai sekelas Golkar tidak sama mengelola perusahaan peninggalan orang tua. 

Dia mengaku sistem pengelolaan Partai diatur dalam Peraturan organisasi dan JUKLAT yang menjadi pedoman, seperti mengambil keputusan organisasi yang tidak melalui rapat pleno 

“Termasuk daftar caleg yang kabarnya tiba-tiba sudah rampung. Semua keputusan itu hanya diputuskan dalam rapat pengurus 7 sampai 8 orang saja yusuf lebih tahulah aturan sebenarnya seperti apa,” kata Upel. 

Termasuk penunjukan AKD di DPRD yang harusnya diplenokan dan hasil, penetapan rapat Pleno diserahkan ke Fraksi sebagai perpanjangan tangan Partai di DPRD. 

Sementara itu, kader Muda Partai Golkar Muhammad Lutfi menilai proses banyak aturan main yang diatur dalam Julian PO dam AD/ART sampai saat ini belum di jalankan. 

Termasuk pelaksanaan rapat pimpinan daerah yang sampai saat ini belum di gelar sementara perintah Juklak nomor 2 Tahun 2020, pasal 13, 

Pada pasal tersebut menegaskan Rapimda digelar sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 

Pelaksanaan Rapimda sangat penting karena akan Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program dan kegiatan di setiap tingkatan Partai, Organisasi Sayap, Organisasi Pendiri/Didirikan, dan Ormas yang menyalurkan aspirasinya ke Partai GOLKAR Sebagai mana diatur pada pasal 109 JUKLAT nomor 02 tahun 2022 tentang wewenang 

Serta menetapkan pedoman dan skala prioritas program dan kegiatan di setiap  tingkatan Partai, Organisasi Sayap, Organisasi Pendiri/Didirikan, dan Ormas yang menyalurkan aspirasinya ke Partai Golkar. 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...