Categories: News

Golkar Sulsel Labrak JUKLAT dan Aturan Main

Partai Golkar

Trotoar.id, Makassar — pasca Musyawarah Daerah ke 10 Partai Golkar Sulsel Pengurus DPD I Golkar Sulawesi Selatan, solidaritas dan kekompakan pengurus belum terwujud 

Apa lagi dalam struktur DPD I terdapat 175 orang pengurus yang di si SK kan oleh DPP Partai Golkar 

Namun realita di lapangan yang dilibatkan dalam kegiatan kepartaian tidak semua ikut dilibatkan termasuk beberapa wakil ketua dan sekretaris tidak ikut  dilibatkan dalam kegiatan kepartaian 

Wakil Sekretaris DPD I Golkar Sulsel bidang pemenangan pemilu Makassar Nasruddin Upel mengatakan, soliditas itu memang barang langka dalam kepengurusan Golkar Sulsel periode 2020-2025.

“Meminta pengurus untuk solid itu mustahil karena pengelolaan Partai saat ini dikelola asal-asalan dan tidak mengacu pada aturan main,” Kaya Nasruddin Upel 

Upel menyebutkan jika mengelola Partai sekelas Golkar tidak sama mengelola perusahaan peninggalan orang tua. 

Dia mengaku sistem pengelolaan Partai diatur dalam Peraturan organisasi dan JUKLAT yang menjadi pedoman, seperti mengambil keputusan organisasi yang tidak melalui rapat pleno 

“Termasuk daftar caleg yang kabarnya tiba-tiba sudah rampung. Semua keputusan itu hanya diputuskan dalam rapat pengurus 7 sampai 8 orang saja yusuf lebih tahulah aturan sebenarnya seperti apa,” kata Upel. 

Termasuk penunjukan AKD di DPRD yang harusnya diplenokan dan hasil, penetapan rapat Pleno diserahkan ke Fraksi sebagai perpanjangan tangan Partai di DPRD. 

Sementara itu, kader Muda Partai Golkar Muhammad Lutfi menilai proses banyak aturan main yang diatur dalam Julian PO dam AD/ART sampai saat ini belum di jalankan. 

Termasuk pelaksanaan rapat pimpinan daerah yang sampai saat ini belum di gelar sementara perintah Juklak nomor 2 Tahun 2020, pasal 13, 

Pada pasal tersebut menegaskan Rapimda digelar sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 

Pelaksanaan Rapimda sangat penting karena akan Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program dan kegiatan di setiap tingkatan Partai, Organisasi Sayap, Organisasi Pendiri/Didirikan, dan Ormas yang menyalurkan aspirasinya ke Partai GOLKAR Sebagai mana diatur pada pasal 109 JUKLAT nomor 02 tahun 2022 tentang wewenang 

Serta menetapkan pedoman dan skala prioritas program dan kegiatan di setiap  tingkatan Partai, Organisasi Sayap, Organisasi Pendiri/Didirikan, dan Ormas yang menyalurkan aspirasinya ke Partai Golkar. 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

2 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

6 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

6 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

7 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

7 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

8 jam ago

This website uses cookies.