Pemda Lutra

Sekda Lutra Ambil Peran dalam Sosialisasi UU HKPD

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 28 Juni 2022 20:10

Sekertaris Daerah Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yg di selenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 28/6/2022
Sekertaris Daerah Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yg di selenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 28/6/2022

Trotoar.id, Makassar – Sekertaris Daerah Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yg di selenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 28/6/2022

Kegiatan yang di hadiri Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota DPD RI Ajiep Padindang,Gubernur Rusdi Mastura, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sekertaris Provinsi Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini di selenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang yang berlaku.
” Dengan menyamakan persepsi antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan Ekonomi berkelanjutan” Ucap Sekda.

Sementara itu Dirjen perimbangan Keuangan Asthera Primanto Bhakti menyampaikan
Sosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

” Dengan Sosialisasi Undang -undang HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola Hubungan keuangan. Dan hal itu dapat di capai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia”imbuhnya.

Sekda Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan Dengan terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil Sekda berharap Pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sdh keluarkan.

” Regulasi termasuk PP nomor 49 thn 2018 tentang manajemen P3K, permenpan RB nomor 29 THN 2021 tentang pengadaan pegawai P3K. Ini sebenarnya tdk diikuti dengan penganggaran DAU khususnya di Luwu Utara.Sehingga kita berharap pula ditahun 2023 pemerintah kab. Luwu utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan” tutupnya.

Penulis : Sarasa

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juni 2026 20:07
Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung penuh pel...
Metro13 Juni 2026 19:06
TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan menggelar Se...
Metro13 Juni 2026 18:59
Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Alumni Pendidikan Tinggi Kep...
Metro13 Juni 2026 18:54
Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari kalang...