Trotoar.id, Bulukumba — Abdul Rasyid Pria asal kabupaten bulukumba yang berusia 55 tahun nekat menikam seorang perempuan Syamsidar 60 tahun yang akan dinikahinya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Barugae , Kecamatan Bulukumba,Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada senin 19 JUli 2022.
Peristiwa berdarah tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bulukumpa Iptu Rahman Mubin, dia mengungkapkan penikaman itu terjadi, ketika Rasyid bertandang ke rumah calon istrinya untuk melamar pujaan hatinya tersebut
Baca Juga :
Namun sesampai di rumah calon istrinya, Syamsidar yang menerima lamaran Rasyid, meminta calon suaminya meminta restu kepada anak Syamsidar yang sedang berada di makassar, sehingga permintaan tersebut membuat Rasyid naik pitam.
“Saat Rasyid diminta Syamsidar meminta restu anaknya yang ada di makassar, pelaku merasa tersinggung dan langsung menghunus sebilah badik yang dibawa pelaku lalu mengejar korban bersama dengan anak-anaknya,” kata Iptu Rahman.
Merasa terancam, Korban bersama dengan anak-anaknya berusaha menyelamatkan diri dari amukan Rasyid.
Namun, Pelarian Syamsidar dapat di cegat oleh Rasyid, hingga Rasyid melakukan penikaman di bagian perut sebelah kiri, yang mengakibatkan korban tak berdaya dengan tusukan tersebut , dan Syamsidar menghembuskan nafasnya saat dalam perjalanan ke Puskesmas
Lanjut perwira Menengah tersebut, Usia menikam Korban, Rasyid kembali menuju ke rumah korban, Di sana, Rasyid kembali menikam seseorang menikam korban lainnya bernama Hadra yang di Perempuan 65 tahun mempengaruhi sikap Syamsidar.
“Pada saat itu Hadra baru saja selesai Salat Magrib, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah badik dan menikam pada bagian perut sebelah kiri bagian atas sebanyak satu kali,” jelas mantan Kanit Laka Lantas Polres Bulukumba.
Korban Hadra kini masih mendapatkan perawatan intensif. Pelaku Rasyid yang menghabisi nyawa calon istrinya telah ditangkap polisi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Rahman Mubin.




Komentar