Nikita MIrzani

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 22 Juli 2022 20:05

Artis NIkita MIrzani Berbaju Cokelat
Artis NIkita MIrzani Berbaju Cokelat

Trotoar.id — Satreskrim Polresta Serang akhirnya resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap menahan Nikita Mirzani, setelah penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan selama 1X24 JAm 

Penahanan NIkita Mirzani disampaikan Kabig Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media Jumat 22 Juli 2022  

“Setelah dilakukan penangkapan selama 1X24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto, dilansir suara.com

Dengan penetapan tersebut, maka penyidik Polresta Serang selanjutkan akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

“Pemeriksaaan kesehatan dilakukakn sesuai dengans tandar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelas Shinto.

Soal Pemanggilan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang

Diketahui, pada kamis 21 Juli 2022, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022 Kemarin.

Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.

Terlihat pula dalam tayangan yang beredar di media sosial bahwa Arkana Mawardi putra b NM menangis saat ibunya dijemput paksa, hingga Artis fenomenal tersebut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.

Dalam Kasus tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized24 Juni 2026 15:10
Buka Lomba Bertutur, Wabup Edy Manaf Tekankan Pentingnya Literasi bagi Generasi Muda
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, secara resmi membuka Lomba Bertutur Tingkat Kabupaten Bulukumba Tahun 2026 yang dige...
Nasional24 Juni 2026 14:41
Jelang Musda Golkar Sulsel, IAS Dikabarkan Kantongi “Surat Sakti” dari DPP
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan...
Metro24 Juni 2026 14:26
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Gerbang Investasi Indonesia Timur di Hadapan 28 Negara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memanfaatkan momentum Business Forum Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 untuk...
Nasional24 Juni 2026 14:22
Pendamping Delegasi IGS 2026 Kagumi Warisan Budaya Sulsel di Balla Lompoa
GOWA, TROTOAR.ID — Pendamping (spouse) delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 mengunjungi Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Rabu (2...