Nikita MIrzani

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 22 Juli 2022 20:05

Artis NIkita MIrzani Berbaju Cokelat
Artis NIkita MIrzani Berbaju Cokelat

Trotoar.id — Satreskrim Polresta Serang akhirnya resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap menahan Nikita Mirzani, setelah penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan selama 1X24 JAm 

Penahanan NIkita Mirzani disampaikan Kabig Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media Jumat 22 Juli 2022  

“Setelah dilakukan penangkapan selama 1X24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto, dilansir suara.com

Dengan penetapan tersebut, maka penyidik Polresta Serang selanjutkan akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

“Pemeriksaaan kesehatan dilakukakn sesuai dengans tandar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelas Shinto.

Soal Pemanggilan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang

Diketahui, pada kamis 21 Juli 2022, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022 Kemarin.

Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.

Terlihat pula dalam tayangan yang beredar di media sosial bahwa Arkana Mawardi putra b NM menangis saat ibunya dijemput paksa, hingga Artis fenomenal tersebut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.

Dalam Kasus tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...