Trotoar.id, Makassar – Tak terima atas dituding sebagai dalang lahirnya mosi tidak percaya pengurus partai Golkar Sulsel, wakil ketua umum Nurdin Halid melayangkan gugatan hukum terhadap ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe.
Gugatan hukum diwakili oleh kuasa hukumnya Syahrir Cakkari atas dugaan pencemaran baik, yang dilayangkan oleh Taufan Pawe.
Syahrir Cakkari menduga Taufan Pawe telah melakukan pelanggaran pasal 27 UU nomor 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan Taksasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda sebesar RP 1 MIliar.
Baca Juga :
“Kita buat laporan polisi setelah somasi yang kami layangkan tidak digubris oleh yang bersangkutan (Taufan Pawe), dan kami melayangkan gugatan pasal 27 UU NOmor 11 tahun 2018 tentang ITE,” Ungkap Syahrir Cakkari kepada Awak media di Cafe red corner Makassar.
Syahrir menyebutkan sebelum di pihak kuasa hukum Nurdin Haldi membuat Laporan Polisi (LP) atas tudingan tersebut, Pihak kuasa hukum telah melayangkan Somasi kepada Taufan Pawe Hingga Somasi tersebut tidak di gubrisnya hingga saat ini.
Sehingga atas pertimbangan hukum, bapak Nurdin Halid meminta dirinya sebagai kuasa Hukum melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel, untuk mempertanggungjawabkan ucapannya ke publik yang menuding Nurdin Halid sebagai dalang dari mosi tidak percaya pengurus Golkar Sulsel kepada ketua DPD I Golkar Sulsel.
Tudingan Ketua Golkar Sulsel kepada wakil ketua umum Golkar Nurdin Halid tersebut diungkapkan dan dipublikasi di beberapa media di online, setelah ketua Harian Golkar Sulsel Kadir halid memimpin rapat Pleno yang digelar pada 21 juLI 2022.
“Kita sudah beritikad baik dengan melayangkan somasi namun somasi yang kami layangkan tak digubris hingga saat ini, hingga kami membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik, melalui teknologi Informasi,”Ungkap Syahrir Cakkari
Saat ini laporan polisi yang dibuatnya telah diterima, bahkan dikatakan pihak penggugat NUrdin Halid akan dimintai keterangan perihal laporan polisi yang dibuat melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.
“KIta tunggu kerja kepolisian, yang jelas pak NH akan siap memberikan keterangan sebagai penggugat atas gugatan yang kami layangkan tadi di Polda Sulsel,”PUngkas Syariri Cakkari. Senin 25 Juli 2022.




Komentar