DPRD Makasasar

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Sahkan Perda Perlindungan Guru

Suriadi
Suriadi

Senin, 01 Agustus 2022 17:02

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Sahkan Perda Perlindungan Guru

Trotoar.id, Makassar — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Rudianto Lallo memimpin langsung rapat paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga pengajar (Guru) 

Sebelum penetapan ranperda menjadi perda, Pimpinan rapat pripurna ke 11 Masa sidang ke II , mempersilahkan Pansus menyampaikan hasil pembahasan rancangan perda perlindungan Guru, yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi terhadap ranperda inisiatif DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna yang di hadiri sejumlah OPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar sepakat menyetujui ranperda perlindungan guru disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum perlindungan tenaga guru.

Baca Juga  Warga Antusias Sambut Reses Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas

Usai mendengarkan pandangan fraksi dan pansus, ketua DPRD Kota Makassar dan Wakil Walikota Makassar melakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar terhadap pengesahan ranperda menjadi perda tentang perlindungan Guru menjadi peraturan daerah 

Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi dalam sambutannya menyampaikan peran guru sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran, melalui perencanaan pembelajaran yang efektif dengan kemampuan dan kompetensi yang dapat diandalkan

Baca Juga  Final, PN Makassar Putuskan NH Ketua Umum Dekopin Sah

“Peran guru selain sebagai sutradara juga sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran, dalam arti tugas dan tanggung jawabnya merencanakan dan melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar di sekolah,” Kata Fatmawati Rusdi dalam sambutan walikota Makassar 

Tugas mendidik yang dilakukan Guru merupakan transformatif nilai-nilai kehidupan bagi kepribadian siswa, namun hingga saat ini masih ditemukan masih adanya tindakan diskriminatif oleh oknum-oknum tertentu terhadap guru . 

Baca Juga  Bahas Solusi pengelolaan Sampah, Dirjen Cipta Karya dan Wali Kota Tinjau TPA

“Saat ini masih kita ditemukan tindakan diskriminatif yang dialami guru dan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, olehnya itu dengan lahirnya payung hukum akan memberikan nilai positif bagi guru dalam mengimplementasikan nilai-nilai budaya dan pendidikan terhadap siswa dengan rasa aman dan nyaman.” Kata Fatmawati Rusdi  

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...