Trotoar.id, Makassar – Setelah sekian lama akhirnya Mahkamah partai Golkar akan menyidangkan permohonan perselisihan hasil Musyawarah Daerah ke X yang diajukan mantan ketua DPD II Golkar Kota Makassar Farouk M Betta
Berdasarkan undangan sidang mahkamah partai nomor Und-108/PAN-MPG/VII/2022 yang meminta pemohon untuk hadir menghadapi sidang perdana di Mahkamah partai pada Rabu 3 Agustus 2022

Baca Juga :
Mahkamah Partai menyikapi gugatan perselisihan hasil musda ke X Golkar Sulsel yang diajukan farouk M Betta dengan nomor perkara 23/PI-GOLKAR/IX/2020 yang melawan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel
Sidang mahkamah Partai Golkar akan dilakukan secara langsung (Fisik) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan Majelis Mahkamah Partai Golkar.
Diketahui sebelumnya Farouk M Betta mengajukan gugatan ke mahkamah partai atas perselisihan hasil musda ke X Golkar Sulsel yang digelar di jakarta diajukan pada desember tahun 2020, dan baru disikapi oleh Mahkamah Partai di pertengahan tahun 2022.
Namun saat ini belum diketahui isi materi Gugatan Perselisihan yang diajukan Farouk M Betta ke Mahkamah Partai Golkar, apakah terkait syarat pencalonan atau apa yang menjadi materi dari gugatan yang diajukan Farouk M Betta




Komentar