Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 26 Agustus 2022 03:41

Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri
Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri

Teoroar.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan Irjen Ferdy Sambo Dengan tidak Hormat sebagai anggota Polri 

Keputusan Komisi Etik Polri disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada Wartawan di Mabes Polri, Jumat dini hari 26 Agustus 2022 

“Untuk yang bersangkutan Irjen FS di kenalan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), ” Kata Dedy Prasetyo Kadiv Humas Polri 

Sebelum diberhentikan dengan tidak Hormat, Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Polri (PDTH) di Mabes Polri 

Baca Juga  15 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang KKEP Ferdy Sambo

Sidang Komisi Etik Polri dipimpin langsung oleh Komjen Ahmad Dofiri, yang menyebutkan jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian 

Dalam sidang KKEP menghadirkan 15 saksi termasuk tiga tersangka yang ikut menjadi saksi dalam sidang etik Kepolisian serta beberapa anggota Polri yang di berada daei Patsus  Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.

Baca Juga  Pastikan Logistik Pemilu Aman Dan Forkopimda Cek Sidak Gudang Logistik Pemilu

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Makassar Imbau Ibu Hamil Rajin Periksa Kandungan untuk Cegah Anak Stunting

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Jenderal bintang dia tersebut di dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana  subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo polisi juga menetapkan empat tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...
Metro28 Oktober 2026 16:27
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Tantangan Pembangunan Menanti
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif...