Kasus Ferdy Sambo

Komnas HAM Minta Penyidik Polri Dala,mi Pengakuan Putri, Soal Dugaan Pelecehan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 29 Agustus 2022 18:52

Nampak Kantor Komnas HAM RI
Nampak Kantor Komnas HAM RI

Trotoar.id, Makassar – Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) menyebutkan jika berdasarkan pengakuan Ibu Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, peristiwa dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terjadi di Magelang dan bukan di kediaman Dinas Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri duren tiga Jakarta Selatan. 

Hal itu berdasarkan pengakuan Putri Istri Ferdy Sambo, dia mengaku jika dirinya harus merubah lokasi kejadian atas permintaan suaminya Ferdy Sambo. 

“Karena dia bilang (Ibu PC red ) sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'” kata Taufan Damanik Ketua Komnas HAM saat mengulang pengakuan Putri di hadapan wartawan Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022 dikutip Suara.com 

Baca Juga  Komnas HAM Ungkap Peristiwa KM 50: Pengawal Rizieq Pilih Tunggu Polisi, Padahal Bisa Kabur

Taufan berharap apa yang disampaikan Ibu PC agar kiranya didalami dan dibuktikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran seperti awal pada kasus ini mencuat ke publik.

“Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan ‘Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu,” ujar Taufan dkutip suara.com

Baca Juga  Komnas HAM Sebut, Tes PCR Ferdy Sambo di Rumah Pribadi, Bukan di Rumah Dinas 

Karenanya kata Taufan, menyebut tugas penyidik dari Polri untuk membuktikan pengakuan yang disampaikan Putri Candrawathi tersebut.

“Ini tugas penyidik untuk mendalami dan mencari bukti bukti atas keterangan Putri Candrawathi,” tutur Taufan.

Seperti diketahui, pada laporan awal kasus ini, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.

Namun kekinian laporan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri sebelumnya disebut-sebut sebagai korban,menjadi tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Makassar Kukuhkan Pengurus DPC HARPI Melati

Meski sudah berstatus tersangka dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dihentikan penyidikannya, Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J.

membeberkan pengakuan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kepada lembaganya Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual yang diduga dialaminya.

Menurut pengakuan Putri dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan seperti skenario yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 14:26
Jelang HUT ke-27, DWP Sulsel Sambangi Dua Panti Asuhan dan Salurkan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada Desember 2026 mendatang, DWP Provinsi Su...
Politik31 Oktober 2026 13:39
IAS Tegaskan Anggota Fraksi Golkar Jadi Prioritas Caleg Mendatang
MALINO, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DP...
Politik30 Oktober 2026 22:52
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Melalu...
Hukum30 Oktober 2026 22:09
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Nasib Transisi Pemilu Menunggu Regulasi
JAKARTA, Trotoar.id — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum menemukan kepastian hukum. Mahkamah Konsti...