Trotoar.id, Makassar – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang menggunakan baju batik bercorak hitam kuning emas, sambil menenteng Buku hitam dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan agung
Dalam Dakwaan JPU, Ferdy sambo didakwa dua dakwaan dakwaan primair pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1, Subsidiair pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Baca Juga :
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan diatas, sebagaimana diatur dalam KUHP diancam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1,” Sebut JPU saat membacakan Dakwaan
Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dengan bersama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Richard, Kuat Ma’ruf merencanakan pembunuhan terhadap Korban
Dalam surat Dakwaan Ferdy Sambo disebutkan ikut menembak kepala Korban Nofriansyah Hutabarat, yang telah tergeletak di depan tangga ruang tengah rumah dinas kadiv Propam Polri di duren tiga Jakarta Selatan
“Terdakwa ikut menembak korban yang telah menjerit kesakitan di bagian kepala belakang yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” Sebut JPU Sugeng Heriadi
Ferdy Sambo juga didakwa telah mengaburkan peristiwa dengan memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti, termasuk merekayasa peristiwa yang terjadi di rumah dinas kadiv propam polri.




Komentar