Trotoar.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau sekitar Rp 219.269 dari UMP tahun 2022.
Pada tahun 2022, UMP Sulsel sebesat Sehingga UMP tahun 2023 menjadi Rp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.
“Kenaikan UMP sebesar 6,9 persen akan berlaku per 1 Januari 2023, fan diharap kepada seluruh pengusaha untuk mentaati regulasi kenaikan UMP,” Kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Baca Juga :
Penetapan kenaikan UMP tahun 2023, diambil pemerintah Provinsi dilakukan dengan menerapkan pola Penyesuaian perhitungan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Selain itu, kenaikan UMP juga melihat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan termasuk salah satunya faktor ekokomi dan ketenagakerjaan serta daya beli masyarakat
“Kenaikan ini kita melihat aspek ekonomi, ketenagakerjaan dan beberapa faktor lainnya, ” Katanya
Dalam pengumuman kenaikan UMP, Gubernur Sulsel didampingi Dewan pengupahan, dan perwakilan serikat butuh dan pekerja lo Federasi KSPSI serta Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo)
Meski sebelumnya pihak buruh meminta kepada pemerintah untuk menaikan UMP sekitar 20 hingga 30 persen untuk tahun 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng mengatakan menerima keputusan Plt Gubernur Sulsel terkait besaran UMP tahun 2023. Ia menilai Plt Gubernur Sulsel sudah menimbang matang-matang soal keputusan besaran UMP.




Komentar