Pemprov Sulsel

Abdul Hayat Diberhentikan Sebagai Sekprov, Yusuf Gunco Akan Gugat Presiden

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Desember 2022 15:26

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani

Trotoar,id, Makassar – Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Yusuf Gunco akan melayangkan gugatan perdata terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Selatan. 

Yusuf Gunco melayangkan gugatan atas SK pemberhentian Abdul HAyat Gani sebagai Sekretaris Provinsi yang diterbitkan sekretariat negara tertanggal 30 November 2022. 

“yang kita Gugat  Petikan SK pemberhentian Sekda Provinsi yang tertuang dalam petikan keputusan presiden nomor 142/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel,” Kata Yusuf Guncon ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Faisal makassar, Rabu 14 Desember 2022

Yugo menyatakan layanan gugatan akan dilakukan pada kamis atau jumat besok, saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen gugatan dan dokumen pendukung untuk membatalkan Petikan presiden perihal pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah provinsi Sulsel.

“Kamis atau Jumat kita layangkan Gugatan ke PTUN Makassar, kita sedang menyiapkan materi gugatan, dan yang kami Petikan keputusan Presiden,” Kata Yusuf Gunco 

Dia juga menilai dalam Petikan Putusan Persidangan yang tidak mencantumkan perihal eprtimbangan pemberhentian menjadi tanda tanya, apa lagi selama sejak Desember 2022 pasca Petikan keluar, Abdul Hayat masih di berikan amanah mewakili pemerintah menghadiri sejumlah kegiatan 

Sehingga dia menilai jika usulan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulsel mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat Gani, bermuatan politik, sehingga dia akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam membela kliennya tersebut 

Apalagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil pasal 39 berbunyi Dalam hal PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Provinsi, yang menjadi unsur tim pemeriksa, meliputi: Gubernur; dan. Pejabat di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Agustus 2026 15:16
BBNKB dan PBBKB Tak Naik, Prof Marsuki: Pilihan Rasional Jaga Daya Beli Masyarakat
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan...
Daerah29 Agustus 2026 14:20
Tak Punya Latar Belakang Kuliner, Halim Bangun Kapurung Al Fazza dan Buka Lapangan Kerja di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.idTrotoar.id — Tidak memiliki pengalaman memasak maupun latar belakang bisnis bukan alasan bagi Halim untuk mengurungkan niat menjad...
Metro29 Agustus 2026 12:23
Gubernur Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel 2026, Rp500 Juta Diperebutkan
PAREPARE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Piala Gubernur Sulsel 2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, Kot...
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...