Trotoar,id, Makassar – Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Yusuf Gunco akan melayangkan gugatan perdata terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Selatan.
Yusuf Gunco melayangkan gugatan atas SK pemberhentian Abdul HAyat Gani sebagai Sekretaris Provinsi yang diterbitkan sekretariat negara tertanggal 30 November 2022.
“yang kita Gugat Petikan SK pemberhentian Sekda Provinsi yang tertuang dalam petikan keputusan presiden nomor 142/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel,” Kata Yusuf Guncon ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Faisal makassar, Rabu 14 Desember 2022
Baca Juga :
Yugo menyatakan layanan gugatan akan dilakukan pada kamis atau jumat besok, saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen gugatan dan dokumen pendukung untuk membatalkan Petikan presiden perihal pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah provinsi Sulsel.
“Kamis atau Jumat kita layangkan Gugatan ke PTUN Makassar, kita sedang menyiapkan materi gugatan, dan yang kami Petikan keputusan Presiden,” Kata Yusuf Gunco
Dia juga menilai dalam Petikan Putusan Persidangan yang tidak mencantumkan perihal eprtimbangan pemberhentian menjadi tanda tanya, apa lagi selama sejak Desember 2022 pasca Petikan keluar, Abdul Hayat masih di berikan amanah mewakili pemerintah menghadiri sejumlah kegiatan
Sehingga dia menilai jika usulan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulsel mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat Gani, bermuatan politik, sehingga dia akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam membela kliennya tersebut
Apalagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil pasal 39 berbunyi Dalam hal PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Provinsi, yang menjadi unsur tim pemeriksa, meliputi: Gubernur; dan. Pejabat di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.




Komentar