Bappeda Makassar

Bappeda Dorong Perusahaan Laporkan Pengelolaan TSLP

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 02 Januari 2023 16:04

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar terus melakukan upaya untuk pembangunan di Makassar. Salah satunya, dengan mendorong perusahaan agar melaporkan pengelolaan CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar terus melakukan upaya untuk pembangunan di Makassar. Salah satunya, dengan mendorong perusahaan agar melaporkan pengelolaan CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).

Trotoar.id, Makassar — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar terus melakukan upaya untuk pembangunan di Makassar. Salah satunya, dengan mendorong perusahaan agar melaporkan pengelolaan CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).

Maka dari itu, Bappeda Makassar melaksanakan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah sumber daya alam. Kegiatan ini diikuti berbagai perusahaan di Kota Makassar baik BUMN, BUMD, hingga swasta.

“Sesuai temanya, kita berharap Pemkot Makassar dan perusahaan bisa sinergitas membangun kota melalui program-program yang dijalankan dari sosial hingga lingkungan,” jelas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Makassar, Irwan Bangsawan saat membuka kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum FK-TSLP Sulsel, Drs La Tunrung yang menjadi pembicara menjelaskan. Salah satu tanggungjawab perusahaan yakni di bidang sosial dan lingkungan.

Olehnya itu, perusahaan dituntut untuk mengelola segala kemungkinan dampak sosial, lingkungan dan ekonomi. Bahkan, harus sejalan dengan ekspektasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat.

“Baik itu melalui perusahaan itu sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Sehingga forum koordinasi TSLP dibentuk. Untuk membantu, mengkoordinasikan, mensinergikan pelaksanaan program TSLP di Sulsel,” papar La Tunrung.

Adapun ia menambahkan, mekanisme kerja TSLP sendiri didasari UU No 40 tahun 2007, PP 47 Tahun 2013, Permensos No 9 Tahun 2020, Pergub No 2 Tahun 2021, dan disahkan oleh SK Gubernur No 908/V/Tahun 2022.

“Maka dari itu, setiap badan usaha wajib melaksanakan TSLP. Jadi untuk mengoptimalkan TSLP ini, dibentuk forum,” pungkasnya.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Mei 2026 22:47
46 Santri Tahfidz 30 Juz Diwisuda, Bupati Syaharuddin Tekankan Peran Besar Orang Tua
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sebanyak 46 santri dan santriwati Tahfidz Al-Qur’an 30 juz resmi diwisuda dalam prosesi penamatan Angkatan XI Lembaga Darul I...
Daerah11 Mei 2026 22:43
Komitmen Sekolah Sehat, SMPN 2 Rappang Deklarasikan Kawasan Bebas Asap Rokok
SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat ditegaskan melalui penandatanganan kawasan bebas asap rokok di UPT SMPN 2...
Parlemen11 Mei 2026 21:33
Sorotan Dapur MBG di Sulsel, Legislator Gerindra Desak Standarisasi Ketat dan Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Nirawati, melontarkan kritik tajam terhadap pengelol...
Metro11 Mei 2026 21:29
Bupati Andi Utta Pesan Jemaah Haji Bulukumba Saling Menolong dan Jaga Kebersamaan
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan jemaah calon haji (JCH) asal Bulukumba di Aula ...