Pembunuhan Brigadir J

JPU Tuntut Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 16 Januari 2023 18:06

Kuat Ma'ruf , Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf , Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Trotoar.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selatan membacakan tuntutan hukuman kepada dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias brigadir J, 

Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terbukti telah ikut serta dalam melakukan tindak pidana sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  

Dalam Pembacaan tuntutan, JPU menilai jika Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga  Bupati Barru Hadiri Puncak HBDI ke-118, Dorong Lansia Tetap Aktif dan Sehat

Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Menuntut kepada terdakwa agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” Ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga  Bupati Sebut Peluncuran Kendaraan Baru Dorong Penguatan Ekonomi Sidrap

Atas apa yang menjadi tuntutan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak Kuat Ma’ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa terhadap kuat MA’ruf 

Sementara itu, JPU menilai jika Ricky Rizal juga secara sah terbukti melakukan tindak pidana, dan melakukan pembiaran terjadinya pembunuhan, hal tersebutlah yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal 

Baca Juga  Begini Cara FAS Wujudkan Parepare Sebagai Kota yang Religius

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

JPU menganggap jika Ricky Rizal diyakini telah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan mantan ADC Ferdy Sambo tersebut 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Daerah25 Oktober 2026 22:47
Rujab Bupati Sidrap Jadi Panggung Prestasi Sains, Syaharuddin Alrif Dorong Lahirnya Generasi Unggul
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO SIDRAP, Trotoar.id — Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidenreng Rappang menjadi panggung apresiasi bagi pel...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...