Pemda Sinjai

Bupati Sinjai Himbau Pemilik Ternak Lepas Ternak di Ruang Publik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 26 Januari 2023 16:04

Bupati Sinjai Himbau Pemilik Ternak Lepas Ternak di Ruang Publik

Trotoar.id, Sinjai, – Hewan ternak seperti sapi dan kambing masih kerap kali ditemukan berkeliaran bebas di sejumlah titik vital yang ada di Kota Sinjai.

Hal tersebut meresahkan warga karena merasa tidak nyaman dalam beraktivitas. Bahkan tak sedikit ada pengendara yang mengalami kecelakaan lalulintas karena hewan ternak yang berkeliaran.

Olehnya itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengeluarkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 094/17.20/SET tentang Tertib Pemeliharaan Ternak per tanggal 3 Januari 2023.

Baca Juga  Besok, Gubernur Kaltara dan Sulsel akan Bertemu di Acara Keluarga Besar Masyarakat Sinjai

Dalam imbauan tersebut, Bupati ASA mengingatkan kepada warga pemilik ternak untuk tidak melepas atau menambatkan ternak besar dan ternak kecil pada tempat-tempat umum.

Seperti di jalan umum, pasar, perkantoran, jembatan, rumah ibadah, sekolah, dan halaman rumah milik orang lain, lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit, atau tempat wisata.

Imbauan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Sinjai, Agung Budi Prayogo, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga  Bupati Sinjai, Lepas Pendistribusian Logistik Pilkades

“Benar, bapak Bupati (ASA) mengeluarkan imbauan tentang tertib pemeliharaan ternak. Kami akan lakukan tindakan jika ada warga yang melepas liarkan ternaknya,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, jika ada warga yang melanggar imbauan Bupati tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.500 ribu untuk hewan ternak sapi, kerbau atau kuda. Sedangkan untuk kambing sebesar Rp.200 ribu.

Baca Juga  Begini Cara Nurdin Abdullah Sapa Pedagang Jeruk di Pangkep

Dalam tenggang waktu 15 hari pemilik ternak tidak membayar denda, maka ternak tersebut akan dilelang.

Selain sanksi administratif, pelanggar juga akan dijerat sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015.

Dalam Perda dijelaskan, pelanggar diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp.1 juta dan paling banyak Rp.50 juta. 

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah26 Januari 2023 16:04
Bupati Sinjai Himbau Pemilik Ternak Lepas Ternak di Ruang Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendapat penilaian positif dari kelompok anak muda. Dalam Survei N...