Trotoar.id, Makassar – Posisi Arifin sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur terancam akan lengser, lantaran perilakunya yang menolak berjabat tangan dengan salah seorang warga tidak sejalan dengan doktrin partai golkar
Apalagi seluruh kader partai Golkar yang ditugaskan di jabatan publik diatur dengan Peraturan Organisasi, khususnya terkait dengan Prestasi, Dedikasi, Disiplin Loyalitas dan Tidak tercela (PD2LT), sebagaimana tertuang dalam ART PArtai Golkar BAB IV pasal 6 ayat 2 Poin C
Wakil ketua Bidang Kaderisasi Keanggotaan dan Organisasi Abbas Hady menyebut, setiap kader partai Golkar yang diamanahkan menjabat jabatan pada lembaga legislatif diikat dengan peraturan organisasi, PD3LT, sehingga bagi kader yang melanggar akan dijatuhi sanksi
“Golkar ada aturan yang mengikat bagi kader yang diamanahkan tugas menduduki jabatan di legislatif, sehingga bagi mereka yang melanggar sudah tahun konsekuensi yang akan dihadapinya,” Katanya
PD2LT, kata dia bukan hal yang bisa dinegosiasikan mengingat PD2LT satu kesatuan dari AD dan ART partai Golkar, dan itu menjadi pegangan semua pihak baik kader golkar yang ditugaskan pada jabatan publik maupun fungsionaris atau pengurus.
Namun dia menyebutkan, untuk mengambil sikap partai Golkar Mantan Presidium KAHMI Sulsel ini menjelaskan jika hal itu akan dibahas bersama dengan ketua DPD I Golkar Sulsel yang saat ini sedang melaksanakan Ibadah Umroh.
“Kita tunggu kepulangan Ketua, Baru nanti kita rapatkan apa yang telah dipertontonkan oleh Arifin, selaku kader Golkar yang diamanahkan sebagai ketua DPRD Luwu Timur,” Ucapnya
Bahkan dia menilai apa yang dilakukan Arifin terhadap warga luwu timur yang hendak berjabat tangan namun ditolaknya, akan berdampak negatif terhadap partai Golkar, dikala partai Golkar terus mendorong kadernya untuk meningkatkan elektabilitas partai Golkar
Sebab salah satu ujung tombak partai partai Golkar dalam meraih kemenangan pada pemilu ada pada perilaku kader yang ditugaskan dan mendapatkan mandat menduduki jabatan publik




Komentar