Trotoar.id, Makassar – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Kota. Makassar.
Keduanya yang ditetapkan tersangka yakni mantan direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi
“Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah siang tadi diperiksa sebagai saksi, ” Kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi
Baca Juga :
Selanjutnya keduanya ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 Hari kedepan.
Diketahui kasus tersebut mulai ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi Sulsel pada tahun 2021, setelah menerima hasil Audit BPK RI mengenai kelebihan bayar bonus pegawai sejak tahun 2017 hingga 2019, serta kelebihan bayar asuransi dwi Guna Serta premi dana pensiun ganda sejak 2016 , 2018, dan 2019




Komentar