Trotoar.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi jakarta dibacakan, meski pengadilan Tinggi tidak menghadirkan Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Banding Terdakwa Verdy Sambo,” Kata Singgih Budi Prakoso Ketua Majelis Hakim PT Jakarta
Baca Juga :
Dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Majelis Hakim masing masing ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Vonis Banding PT DKI Jakarta juga menyebutkan keputusan Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan karena desakan Publik melainkan karena fakta-fakta yang muncul di persidangan
Diketahui, pada sidang di PN Jakarta Selatan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Komentar