Trotoar.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Baca Juga :
Majelis hakim juga menyatakan Teddy terbukti memperoleh keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta, hingga majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pembelaan yang disampaikan Teddy Minahasa.
Hingga majelis hakim menilai hal yang memberatkan Teddy, lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis hakim tersebut, Irjen Teddy melalui kuasa hukumnya akan mengajukan mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat
“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Usadi divonis seumur hidup Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang bacaan putusan majelis hakim, bahkan Teddy sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.




Komentar