Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Agung RI, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G
Menteri komunikasi dan Informasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus pembangunan BTS infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebutkan penata Johnny, sebagai tersangka setelah tiga kali politisi NAsdem tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi,
“Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya. Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Dari serangkaian pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan jika Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, dan 5, hingga pihak kejaksaan menaikkan status dari saksi sebagai tersangka
Dalam kasus tersebut, Sekjen Partai Nasdem di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny G Plate merupakan salah satu politisi Nasdem yang diberi amanah oleh Presiden Joko Widodo menduduki jabatan sebagai menteri Komunikasi dan Informasi, sejak tahun 2019 hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Johny juga merupakan Menteri yang membuat sejumlah terobosan, dengan merubah sistem penyiaran analog menjadi digitalisasi penyiaran




Komentar