Tiga Tersangaka Kasus DUgaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar
Trotoar.id, Makasasar — Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan kota Makassar, Tenri A Palallo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.
Selain Tenri Palallo, Kejaksaan Negeri Makassar juga menetapkan Direktur CV Era Mustika Graha dan Ridana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha. sebagai tersangka
dalam kasus yang ditangani kejari Makassar
“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat menggelar Ekspose di Kantor Kejari Makassar, Jum’at 15 Mei 2023
Penetapan tersangka, Sundari, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar dengan nomor Sprint 01/P.4.10/Fd.1/0/2023 tanggal 27 Januari tahun 2023.
Pembangunan Gedung perpustakaan Kota Makassar, lanjut Sundari kota menggunakan anggaran tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp7.988.363.000 miliar kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak terselesaikan
“Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar,” imbuh dia.
Ketiga tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah Tahanan Negara untuk proses penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Ketiganya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan, dan ketiganya di jerat pasal UU Tipikor, tahun 2001,”Pungkasnya
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.