Trotoar.id, Makasasar — Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar
Ketiga Tersangka baru yang ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel merupakan mantan Plt Direktur PDAM Makassar Tahun 2019, Hamzah AHmad,Asdar Ali Direktur keuangan PDAM Pada Tahun 2020 dan menjabat saat ini direktur Teknik dan Tiro Paranoan Plt DIrektur Keuangan tahun 2018
Wakil kepala kejaksaan tinggi Sulsel Zet Tadung mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus PDAM Kota Makassar.
“Ada tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM, ketiganya mantan direktur PDAM Makassar,” Katanya Zet yang didampingi Aspidsus Yudi Triadi
Ketiga tersangka baru dalam kasus PDAM Kota Makassar ini berkaitan dengan anggaran laba PDAM pada masa sejak 2017 hingga tahun 2020 Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani proses tahanan selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya Juga Penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan dua tersangka yakni HAris Yasin Limpo selaku direktur PDAM dan mantan direktur keuangan PDAM Makassar Irawan




Komentar