Trotoar.id, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pasir laut di Kabupaten Takalar
Dua tersangka yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Sulsel diantaranya mantan Direktur PT. Alefu Karya Mandiri, Sadimin Yitno Sutarjo (SY) dan mantan Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha (AN).
“SY dan AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi apsir laut,* kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga :
Kedua tersangka dinyatakan terbukti terlibat bersama tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka
Yudi menambahkan kedua tersangka dalam kasus pasir laut, tersebut Sadimin dan Akbar turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh terdakwa Gazali.
Keduanya disebut juga melakukan pengajuan permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar.
“Keduanya dianggap ikut serta bersa-sama terdakwa GM, JH dan HB,” tambah Yudi.
Atas perbuatan keduanya Sadimin dan Akbar dianggap telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian pad anegara sebesar Rp 7 miliar Lebih
Usia ditetapkan sebagai tersangka keduanya pun langsung ditahan selama 21 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan Kelas I Makassar terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2023 .
Dalam kasus tersebut,, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala BKAD Gazali Mahmud sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, dua anak buah Gazali di BPKAD menyusul, yakni Juharma dan Hasbullah sebagai tersangka.



Komentar