Categories: Metro

Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan Dalam Setiap Pelayanan Publik

Pemda Luwu Utara

Trotoar id, Luwu Utara — Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Perbankan/Jasa Keuangan dan Penyelenggara Pemilu, Jumat (29/9/2023), di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasrum menjelaskan, IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD ini, kata dia, tak jauh berbeda dengan KTP-el berbentuk fisik yang dipegang langsung, sehingga penggunaannya pun diharapkan sama dengan KTP-el yang berbentuk fisik. Untuk itu, ia berharap IKD dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik.

“Saya harap IKD ini dapat juga digunakan dalam setiap pelayanan publik,” tegas dia.

Eks Kepala DP2KUKM ini pun berharap agar perekaman IKD di Luwu Utara dapat lebih dimaksimalkan lagi, sehingga penggunaannya pun bisa lebih optimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara.

“Intinya, perekaman IKD akan kita maksimalkan, biar memudahkan kita dalam pemberian layanan publik,” imbuhnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini baru tercatat 7.689 warga yang telah melakukan perekaman IKD per tanggal 29 September 2023.

“IKD baru 7.689 per tanggal 29 September 2023. Untuk itu, kami harapkan warga yang ingin melakukan perekaman IKD, segera ke Kantor Dinas Dukcapil setiap hari kerja dan kami layani gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Bacharuddin, menekankan perlunya penyamaan persepsi dalam memaknai pentingnya IKD dalam setiap layanan publik, termasuk penggunaan IKD dalam hajatan demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

“KTP-el ini terdiri dari KTP-el dalam bentuk fisik dan KTP-el dalam bentuk digitalisasi,” terangnya.

Untuk menunjang hal itu, ia menyarankan agar segera menyurat ke KPU pusat untuk merevisi Peraturan Ketua KPU agar IKD dapat juga digunakan pada Pemilu 2024.

“Begitu juga dengan Perbankan, akan segera dibuatkan regulasinya karena IKD ini sangat membantu dalam pemberian layanan publik,” pungkasnya.

Selain Pj. Gubernur, turut hadir dalam rakor ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil Sulsel, Perwakilan OJK, Komisioner KPU Provinsi Sulsel dan Bawaslu Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil se-Sulsel, serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel.(LHr)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

4 jam ago

DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…

4 jam ago

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…

7 jam ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk…

7 jam ago

Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

10 jam ago

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

1 hari ago

This website uses cookies.