Pemda Luwu Utara

Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan Dalam Setiap Pelayanan Publik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 29 September 2023 19:28

Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan Dalam Setiap Pelayanan Publik

Trotoar id, Luwu Utara — Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Perbankan/Jasa Keuangan dan Penyelenggara Pemilu, Jumat (29/9/2023), di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasrum menjelaskan, IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD ini, kata dia, tak jauh berbeda dengan KTP-el berbentuk fisik yang dipegang langsung, sehingga penggunaannya pun diharapkan sama dengan KTP-el yang berbentuk fisik. Untuk itu, ia berharap IKD dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik.

“Saya harap IKD ini dapat juga digunakan dalam setiap pelayanan publik,” tegas dia.

Eks Kepala DP2KUKM ini pun berharap agar perekaman IKD di Luwu Utara dapat lebih dimaksimalkan lagi, sehingga penggunaannya pun bisa lebih optimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara.

“Intinya, perekaman IKD akan kita maksimalkan, biar memudahkan kita dalam pemberian layanan publik,” imbuhnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini baru tercatat 7.689 warga yang telah melakukan perekaman IKD per tanggal 29 September 2023.

“IKD baru 7.689 per tanggal 29 September 2023. Untuk itu, kami harapkan warga yang ingin melakukan perekaman IKD, segera ke Kantor Dinas Dukcapil setiap hari kerja dan kami layani gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Bacharuddin, menekankan perlunya penyamaan persepsi dalam memaknai pentingnya IKD dalam setiap layanan publik, termasuk penggunaan IKD dalam hajatan demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

“KTP-el ini terdiri dari KTP-el dalam bentuk fisik dan KTP-el dalam bentuk digitalisasi,” terangnya.

Untuk menunjang hal itu, ia menyarankan agar segera menyurat ke KPU pusat untuk merevisi Peraturan Ketua KPU agar IKD dapat juga digunakan pada Pemilu 2024.

“Begitu juga dengan Perbankan, akan segera dibuatkan regulasinya karena IKD ini sangat membantu dalam pemberian layanan publik,” pungkasnya.

Selain Pj. Gubernur, turut hadir dalam rakor ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil Sulsel, Perwakilan OJK, Komisioner KPU Provinsi Sulsel dan Bawaslu Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil se-Sulsel, serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel.(LHr)

Penulis : Addi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Juni 2026 23:40
Pemda Luwu Terus perkuat Tata Kelola Pemerintahan
LUWU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penataan organisasi perangkat daerah (OPD) s...
News12 Juni 2026 23:32
Gedung Utama Sekretariat DPRD Sulsel Akan di Robohkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan mengusulkan pelaksanaan lelang tender untuk pembongkaran Gedung Utama dan Gedung Sekretaria...
News12 Juni 2026 19:53
Dua Pejuang Lingkungan Sulsel Raih Kalpataru 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID— Dua pejuang lingkungan asal Sulawesi Selatan berhasil meraih Penghargaan Kalpataru 2026, yang merupakan penghargaan tertinggi p...
Daerah12 Juni 2026 18:02
Jelang Porsenijar Provinsi, Stadion Ganggawa Sidrap Terus Dibenahi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Seni dan Pembelajaran (Porsenijar) Sulawesi Selatan tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten...