Pemprov Sulsel

Kepala BKAD Benarkan Soal Utang Pemprov Sulsel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 14 Oktober 2023 15:32

Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 
Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Trotoar.id, Makassar – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan terkait utang Pemprov Sulsel, seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalupwmprov.

“Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya,” ungkap Salehuddin, Jumat, 13 Oktober 2023.

Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.

“Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada  capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai.

Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.

“Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.

Pj Gubernur berkomitmen l untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)

Penulis : Addi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Mei 2026 22:47
46 Santri Tahfidz 30 Juz Diwisuda, Bupati Syaharuddin Tekankan Peran Besar Orang Tua
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sebanyak 46 santri dan santriwati Tahfidz Al-Qur’an 30 juz resmi diwisuda dalam prosesi penamatan Angkatan XI Lembaga Darul I...
Daerah11 Mei 2026 22:43
Komitmen Sekolah Sehat, SMPN 2 Rappang Deklarasikan Kawasan Bebas Asap Rokok
SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat ditegaskan melalui penandatanganan kawasan bebas asap rokok di UPT SMPN 2...
Parlemen11 Mei 2026 21:33
Sorotan Dapur MBG di Sulsel, Legislator Gerindra Desak Standarisasi Ketat dan Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Nirawati, melontarkan kritik tajam terhadap pengelol...
Metro11 Mei 2026 21:29
Bupati Andi Utta Pesan Jemaah Haji Bulukumba Saling Menolong dan Jaga Kebersamaan
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan jemaah calon haji (JCH) asal Bulukumba di Aula ...