Trotoar.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,45 persen atau menjadi Rp 3,4 juta dari UMP tahun 2023
Kenaikan UMP akan berlaku pada tahun 2024 mendatang dan kenaikan tersebut mengakomodir aspirasi dari kaum buruh dan pengusaha
Pengumuman kenaikan upah minimum itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga :
Kenaikan UMP Sulsel tahun 2024sl sebesar 1,45 persen tertuang dalam SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023 .
Kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Sulawesi Selatan Ardies Saggaf menyampaikan kenaikan UMP tahun 2024 melalui proses pembahasan bersama dengan pihak terkait
“Keputusan yang diambil sudha melalui beberapa pertimbangan dan melalui proses yang panjang bersama pihak pihak terkait,” katanya
SK UMP Sulsel 2024 itu juga disebut mencantumkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga ke depan ada penghitungan khusus bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerjanya lebih dari satu tahun,” imbuhnya




Komentar