SMSI

SMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syaratnya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 02 Desember 2023 19:09

Akhir tahun 2023, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulsel kembali membuka pendaftaran anggota baru.
Akhir tahun 2023, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulsel kembali membuka pendaftaran anggota baru.

Trotoar.id, Makassar – Akhir tahun 2023, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulsel kembali membuka pendaftaran anggota baru.

Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, mereka menjadi anggota adalah perusahaan media siber (online) yang berbadan hukum Indonesia atau Perseroan Terbatas (PT).

Pendaftaran dibuka mulai 05 hingga 12 Desember 2023. Bagi pendaftar dapat mengambil formulir di Letjend Hertasning No 33 (Kantor Herald), Kota Makassar atau menghubungi nomor 081244296063 atas nama Irma.

Baca Juga  Potensi Rugikan Negara Hingga 4.2 Miliar, Jutaan Rokok Serta Miras Dimusnahkan

Ketua Bidang Organisasi SMSI Sulsel, Aco Mappanganro mengatakan, pendaftaran anggota dibuka sekali setahun. Dengan mempertimbangkan ritme anggota SMSI yang ada saat ini.

“Anggota SMSI Sulsel saat ada 32 perusahaan media siber. Yang mau mendaftar jauh hari sudah daftar antre,” kata Aco, Sabtu (2/12/2023) malam.

Aco menambahkan, anggota SMSI Sulsel memiliki kewajiban sesuai AD/ART. 

Sementara, Sekretaris SMSI Sulsel, Haeruddin, menambahkan, anggota SMSI Sulsel yang bergabung di SMSI beragam. Dari yang terverifikasi, baik faktual dan administrasi di Dewan Pers maupun sementara pengajuan.

Baca Juga  Presidium MW Kahmi Sulsel Kecam Oknum Satpol PP Sulbar Injak-injak Bendera HMI

“Sudah banyak yang terverifikasi di Dewan Pers. Adapun anggota yang belum terverifikasi, SMSI mendorong untuk  memenuhi persyaratan,” jelas Haeruddin.

Persyaratan perusahaan pers untuk verifikasi pertama secara administrasi, yakni berbadan hukum akta PT dengan KBLI 63122 portal web.

Satu perusahaan pers (PT) satu media siber. Memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dinas Tenaga Kerja di wilayahnya. Surat izin usaha, SK Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, melampirkan boks redaksi di websitenya, penanggung jawab redaksi wajib bersertifikasi Utama dari Dewan Pers.

Baca Juga  Partai Berkarya Gugat KPU RI di Bawaslu

“Memiliki kantor redaksi yang jelas, penasehat hukum, mencantumkan pedoman media siber,” katanya.

SMSI sendiri sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers atau telah memenuhi standar organisasi perusahaan pers. (**)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 22:32
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS).  Mela...
Parlemen30 Oktober 2026 19:20
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Saatnya Bangkit dari Kejayaan Masa Lalu
MAKASSAR, Trotoar.id — Sepak takraw Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Di bawah kepemimpinan Sufriadi Arif, Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PST...
Politik30 Oktober 2026 16:24
Jelang Musda 3 November, Hastan Mattanete Masuk Bursa Ketua Golkar Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang mulai memasuki fase krusial. Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) ...
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...