Apiaty Amin Syam Tekankan Pentingnya Izin Pendirian Rumah Cost

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 10 Desember 2023 20:13

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.
Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.

Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (10/12/2023).

Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang.

“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.

Baca Juga  Reses di Rappocini, Rezki Serap Aspirasi Warga Terkait Jalan Rusak dan Drainase Tersumbat

Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin.

“Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.

Baca Juga  Insentif Nakes di Kota Makassar Belum Cair Senilai Rp15 M, Dewan Harap Ada Tambahan Anggaran dari APBD 2021

Narasumber sosialisasi, Firnandar Sabara mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost.

“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.

Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan.

“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.

Baca Juga  Bahas Soal Penerimaan Siswa Baru, DPRD Makassar Rapat Bersama Diknas

Narasumber sosialisasi lainnya, Anwar mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

“Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.

“Semisal rumah kost itu semua sudah punya WIFi, tidak seperti dulu lagi. Makanya harus direvisi lagi karena pasti ada yang sudah tidak sesuai,” tukas Anwar. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2026 17:35
Misi Dagang Sulsel-Jatim Catat Transaksi Rp5,46 Triliun, Andi Sudirman Dorong Perluasan Pasar dan Investasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Misi Dagang dan Investasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat nilai trans...
Metro04 November 2026 17:31
419 Anak Disiapkan Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dinkes Makassar Jadikan HUT Kota Momentum Berbagi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bertambahnya usia Kota Makassar menjadi 419 tahun tidak hanya dirayakan melalui seremoni dan hiburan. Pemerintah Kota Makassa...
Metro04 November 2026 16:27
Penataan Peternakan Panaikang, Appi Cari Jalan Tengah: Relokasi Disiapkan, Modal Usaha Difasilitasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Penataan kawasan permukiman tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Prinsip itu menjadi pendekatan y...
Daerah04 November 2026 15:48
Pemkab Barru dan Bawaslu Perkuat Sinergi, Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Jadi Fokus Menuju Pemilu 2029
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mulai memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru s...