Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.
Trotoar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah tentang
Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Makassar atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam.
Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Saharuddin Said, mengatakan fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Namun PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen
“ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” kata Saharuddin,
Sehingga beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen
“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut”, katanya.
Di tempat yang sama, perwakila fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini, juga setuju dengan penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebab sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1.
“Ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola,” jelas Kartini
Sehingga, lanjut Kartini, daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah,
“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor…
SELAYAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat dukungan terhadap kelembagaan pengawas pemilu dengan menyerahkan…
Luwu Utara, Trotoar.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bergerak…