Trotoar.id — Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya Hukum praperadilan yang dilakukan ketua KPK non aktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Dalam putusannya Hakim Tunggal Imelda Herawati Dalam pembacaan putusan menyatakan jika Penetapan tersangka sah di Hukum
“Permohonan Praperadilan tidak diterima,”Ucap Imelda dalam pembacaan Putusan praperadilan di langsir Detik.com
Baca Juga :
Bahkan Majelis hakim mengabulkan Esepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya hingga Pengadilan menyatakan status tersangka terhadap Firli Bahuri Sah
Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak praperadilan Fili Bahuri yakni lantaran Firli menyerahkan bukti yang tidak memiliki kaitan dengan Pengajuan praperadilan
Sebelumnya Firli Bahuri tidka menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Krimsus Polda Metro jaya, sehingga mengajukan Praperadilan hingga akhirnya upaya Praperadilan di tolak
Meski Praperadilannya di tolak Firli Bahuri .asih bebas dan belum dilakukan penahanan hingga berapa pihak mendorong penyidik untuk segera menjebloskan Firli Bahuri ke dalam sel tahanan



Komentar