Trotoar.id, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung telah membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keputusan ini diambil setelah sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan diputuskan oleh hakim tunggal, Ema Sulaiman.
Pegi Setiawan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama kurang lebih dua bulan, dinyatakan tidak terbukti sebagai calon tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga :
“Menurut hukum, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Ema saat membacakan putusan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan menghentikan penyidikan terhadapnya.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat bertindak sebagai termohon dan Pegi Setiawan sebagai pemohon.
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
“Mengadili dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Ema.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, dilansir detik.com, menyampaikan pihaknya akan mematuhi putusan hakim terkait praperadilan Pegi Setiawan.
“Kami akan mengikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dibacakan. Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).
“Kami akan koordinasi dengan penyidik. Intinya, kami tetap patuh terhadap putusan hakim,” ujar Nurhadi.



Komentar