MAKASSAR, Trotoar.id — Dua bersaudara, Randi dan Rian, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka mereka oleh pihak kepolisian.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Makassar) dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Berdasarkan jadwal yang dirilis PN Makassar, sidang perdana akan digelar pada 3 November 2025 mendatang.
Baca Juga :
Gugatan ini menjadi langkah hukum pertama dari keduanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Proses praperadilan tersebut diajukan dengan pendampingan dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, sebuah lembaga advokasi yang kerap menangani kasus dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan, pengajuan praperadilan dilakukan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Sebelumnya, Randi dan Rian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta perusakan sejumlah fasilitas di kompleks DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerusuhan tersebut menyebabkan kerugian besar pada fasilitas negara dan mengganggu aktivitas pemerintahan di gedung dewan.
Diketahui, kerusuhan itu terjadi saat aksi unjuk rasa sejumlah kelompok massa di kawasan Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Beberapa bagian gedung DPRD Kota Makassar dilaporkan terbakar, termasuk area lobi utama dan sejumlah ruangan rapat. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk Randi dan Rian.
Langkah praperadilan yang ditempuh keduanya mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum dan hak asasi manusia di Makassar.
Mereka menilai, pengujian legalitas penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Pihak KOBAR Makassar berharap, majelis hakim dapat memeriksa dan menilai secara objektif seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel.
Mereka menegaskan bahwa praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya mencari keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum.



Komentar