Pemkot Makassar

PJ Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra Dorong Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 24 Januari 2024 15:53

Pejabat Jenderal (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan ini berlangsung di Balai Kota pada Rabu, 24 Januari 2024.
Pejabat Jenderal (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan ini berlangsung di Balai Kota pada Rabu, 24 Januari 2024.

Trotoar.id, Makassar, – Pejabat Jenderal (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan ini berlangsung di Balai Kota pada Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Firman Hamid Pagarra, yang juga menjabat sebagai ketua penegakan KTR Kota Makassar, bersama Dinas Kesehatan membahas aturan-aturan terkait KTR dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kawasan yang dilarang merokok.

Firman Hamid Pagarra menekankan langkah awal yang harus diambil adalah pemasangan stiker tanda larangan merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan. Stiker-stiker tersebut akan ditempelkan di setiap ruang yang telah ditentukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sementara kita masih dalam tahap penyusunan. Tapi langkah kecil yang harus kita lakukan adalah memasang tanda larangan merokok, dimulai dari lingkup OPD,” ungkap Firman.

Dalam tahap awal, Firman menyebutkan bahwa 12 OPD, termasuk Kominfo dan Bapenda, akan bertanggung jawab untuk menegakkan KTR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan. Penegakan ini direncanakan akan diterapkan pada bulan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, mereka akan membuat grup WhatsApp untuk memfasilitasi koordinasi antara OPD terkait KTR. Pemasangan stiker tanda larangan merokok juga diharapkan dapat dilaksanakan secepatnya.

“Dengan langkah awal penegakan KTR ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif dan mengurangi kebiasaan merokok, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok dapat berkurang,” tutup dr. Nursaidah Sirajuddin.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 12:27
Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di Hotel Four Points Makassar tak sepenuhnya berjalan mul...
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...