Trotoar.id, Makassar, – Pejabat Jenderal (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan ini berlangsung di Balai Kota pada Rabu, 24 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Firman Hamid Pagarra, yang juga menjabat sebagai ketua penegakan KTR Kota Makassar, bersama Dinas Kesehatan membahas aturan-aturan terkait KTR dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kawasan yang dilarang merokok.
Firman Hamid Pagarra menekankan langkah awal yang harus diambil adalah pemasangan stiker tanda larangan merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan. Stiker-stiker tersebut akan ditempelkan di setiap ruang yang telah ditentukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga :
“Sementara kita masih dalam tahap penyusunan. Tapi langkah kecil yang harus kita lakukan adalah memasang tanda larangan merokok, dimulai dari lingkup OPD,” ungkap Firman.
Dalam tahap awal, Firman menyebutkan bahwa 12 OPD, termasuk Kominfo dan Bapenda, akan bertanggung jawab untuk menegakkan KTR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan. Penegakan ini direncanakan akan diterapkan pada bulan ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, mereka akan membuat grup WhatsApp untuk memfasilitasi koordinasi antara OPD terkait KTR. Pemasangan stiker tanda larangan merokok juga diharapkan dapat dilaksanakan secepatnya.
“Dengan langkah awal penegakan KTR ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif dan mengurangi kebiasaan merokok, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok dapat berkurang,” tutup dr. Nursaidah Sirajuddin.




Komentar